Sugianto Diduga Tewas Dianiaya Usai Ditangkap di Bantaeng, Ini Penjelasan Polisi

MAKASSARCHANNEL.COM – Terkait adanya infomasi yang menyebutkan bahwa penangkapan Sugianto, terduga kasus pencurian oleh Tim T4P Resmob Sat. Reskrim Polres Bantaeng yang ditengarai tewas akibat kekerasan yang diderita sebelum meninggal, berikut itu penjelasan dari Humas Polres Bantaeng.

Humas Polres Bantaeng menjelaskan bahwa pada hari Jumat (8/11/2019), pukul 23.00 Wita, Tim T4P Resmob Sat. Reskrim Polres Bantaeng menangkap Sugianto, terduga pelaku pencurian. Pria berusia 23 tahun dan berdomisili di Makassar itu ditangkap Laporan Polisi Nomor : LP / 108 / IV / 2019/ Res. Bantaeng, tertanggal 23 April 2019 (masih ada laporan polisi lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut).

Humas Polres Bantaeng menyebutkan, terduga pencurian bernama Suginto meninggal dunia dan disemayamkan sementara di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Baca Juga :
SD Pertiwi Makassar Terbakar

Kronologis tewasnya terduga pencurian Sugianto alias Anto berawal pada, Jumat (8/11/ 2019), sekitar pukul 23.00 Wita, Tim T4P Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Hamiruddin menangkap Anto di Jl Mawar Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Setelah diinterogasi, pelaku dibawa untuk menunjuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun saat di TKP, tiba – tiba pelaku berusaha melarikan diri sehingga secara spontan salah satu dari personel Tim T4P Resmob Polres Bantaeng melakukan tembakan peringatan dilanjutkan tindakan tegas dengan tembakan melumpuhkan pelaku yang mengenai bagian kaki sebelah kanan dua kali dan kaki sebelah kiri satu kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *