MAKASSARCHANNEL.COM – Ketua Komisi I DPRD Takalar, Nurdin HS, bersama Ketua Fraksi Takalar Hebat, Andi Noor Zaelan menerima 44 tenaga honorer dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Takalar, di Ruang Banggar DPRD Takalar, Selasa (21/7/2020).
Nurdin HS melalui telepon kepada media ini mengatakan, “Kalau saja Pemda memahami regulasi, maka tidak perlu saudara-saudara tenaga kerja yang berjumlah 44 orang menderita selama 7 bulan karena tidak menerima haknya. Padahal, hak (gaji) yang mereka terima se-bulan hanya kurang lebih Rp400 ribu.”
Nurdin HS, yang saat ini menjabat Ketua DPC PPP Takalar ini, mengatakan, “Pada pertemuan yang dihadiri pihak BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dukcapil, dan Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Daerah) Takalar, telah disepakati segera membayar gaji tenaga kerja yang tertinggal dan rutin membayar hak mereka.”
Selama ini, lanjut Nurdin, Pemda Takalar beralasan, dengan dihapusnya tenaga honorer, secara otomatis tidak ada regulasi atau aturan yang membolehkan membayar gaji tenaga honorer.
Berita Terkait :
Mendagri Penalti Bupati Samsari Kitta, Pelayanan Online Dukcapil Takalar Diputus
Alasan tersebut, betul menurut Nurdin, tetapi mereka (Pemkab) lupa bahwa dalam DPA (Daftar Penggunaan Anggaran), nomenklaturnya jasa pihak ketiga, sehingga dana tersebut bisa digunakan, dengan catatan para pekerja mengerjakan pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh ASN, misalnya cleaning servis, security dan pekerjaan lainya.
“Dengan membayar jasa pihak ketiga sesuai nomenklatur, maka tidak bakal ada temuan BPK,” kata Nurdin yang saat ini menjabat Sekretaris Fraksi Takalar Hebat.