BERITA TERKINIEDUKASI

STIE Amkop Klarifikasi Sanksi Kemendikbudristek

×

STIE Amkop Klarifikasi Sanksi Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Kemendikbudristek Sanksi STIE Amkop Makassar. Kini kampus yang terkena sanksi sedang itu dalam tahap pembinaan LLDikti

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Wakil Ketua 1 Bidang Akademik STIE Amkop klarifikasi sanksi Kemendikbudristek terhadap kampus tersebut.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjatuhkan sanksi terhadap kampus yang terletak di Panakkukang tersebut.

Pencabutan sanksi tersebut sementara berproses di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX.

Wakil Ketua 1 Bidang Akademik STIE Amkop Makassar Dr St Hatidja ketika melakukan klarifikasi sanksi Kemendikbudristek mengaku sudah menyusun berkas administrasi untuk pencabutan sanksi.

“Kami itu diberikan sanksi ringan. Bukan sanksi sedang. Pembinaan. Jadi hanya sanksi ringan. Administrasi yang harus diselesaikan,” kata Dr Hatidja.

Dalam proses pencabutan, STIE Amkop harus merapikan sejumlah dokumen administrasi. Terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kemahasiswaan.

Hatidja menjamin seluruh berkas yang dibutuhkan terkait penyebab turunnya sanksi itu sudah siap.

“Alhamdulillah saat ini sementara proses pencabutan sanksi. Intinya bahwa semua sedang berjalan,” katanya.

Dia mengklaim, STIE Amkop Makassar patuh terhadap arahan LLDikti Wilayah IX. Sehingga pembenahan sudah dilakukan sejak 2023 lalu.

Segera Setor Berkas

Wakil Ketua 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Muh Rizal Halim MM mengatakan hal senada. Kampus bakal segera menyetor berkas administratif.

Kemudian dilakukan verifikasi oleh tim dari LLDikti Wilayah IX. Jika sudah disetujui, maka sanksi ringan administratif STIE Amkop bakal dicabut.

“Kalau proses ditindaklanjuti kemudian tim verifikasi mengatakan sudah terpenuhi, pencabutan sanksi otomatis,” kata Rizal.

“Jika itu berjalan, tahun ajaran ini bisa menerima mahasiswa baru,” kata Rizal.

Terkait sanksi ringan yang diberikan, Rizal mengaku hanya sebatas perbaikan administrasi. Sehingga proses aktivitas belajar mengajar masih tetap berlangsung.

Penerimaan Mahasiswa Baru

“Jadi ada beberapa yang diminta termasuk nama-nama mahasiswa yang sudah selesai untuk dicocokkan di pangkalan data,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah IX Sultan Batara Andi Lukman membenarkan proses pencabutan sanksi terhadap kampus yang terletak di Jl Meranti Makassar tersebut.

“Saat ini dalam proses pencabutan sanksi,” kata Andi Lukman.

STIE Amkop Makassar optimistis menyelesaikan urusan administratif dari LLDikti IX, sehingga sanksi bisa dicabut Maret 2024 ini. (her)

Tinggalkan Balasan