Sapi bantuan CSR Bank Sulselbar di Takalar yang dipersoalkan warga. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Copian laporan hasil rapat dengar pendapat Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Takalar, 20 April 2018 yang beredar di kalangan wartawan mengonfirmasikan, di penghujung tahun 2017, tepatnya hari Jumat 13 Oktober 2017, Ketua Yayasan FIK- KSM (Forum Informasi Komunikasi – Kelompok Swadaya Masyarakat) Takalar, Nurlinda Taco, bersama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Takalar menandatangani proposal permintaan bantuan sapi Corporate Social Responsibility (CSR), Bank Sulselbar.
Entah karena uraian proposal yang bercerita soal kebutuhan pembinaan peternak lengkap dengan lahan hijau makanan ternak (HMT) serta tenaga pendamping atau karena pertimbangan lain. Yang pasti, Sekda Nirwan Nasrullah, hari itu, menandatangani tiga surat. Masing-masing: Proposal; Surat pengantar permintaan bantuan sapi bernomor : 500/1928/ EKON; dan Surat pengantar proposal Nomor : 029/YFIK-KSM/X/2017.
Dalam laporan itu juga tercatat jumlah sapi bantuan CSR Bank Sulselbar sebanyak 40 ekor senilai Rp 340 juta. Hal ini berksesuain dengan hasil konfirmasi MAKASARCHANNELCOM dari Ketua YFIK – KSM Nurlinda Taco melalui whatsApp (15/6/2019).
Semata-mata Keuntungan?
Yayasan FIK-KSM mendeskripsikan programnya sangat terperinci, soal sosialisasi program misalnya. Disebutkan bahwa yang melaksanakan sosialisasi adalah tim pendamping dan tim teknis, setelah semua pihak sepakat dan siap mendukung program ini maka proses penyiapan sosialisasi dan pembangunan kandang akan dilaksanakan.
Baca Juga :
Air Losari Hitam dan Bau, Wali Kota Janji Surati Pengembang CPI
Tercatat juga dalam laporan dengar pendapat bahwa Ketua Yayasan FIK-KSM telah menyerahkan 40 ekor sapi kepada dua kelompok ternak yakni, Assamaturu di Desa Aeng Toa Kecamatan Galesong Utara dan Kelompok Nusa Indah di Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu, dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan berita acara serah terima bibit sapi yang masing-masing ditandatangani oleh ketua Yayasan FIK-KSM sebagai pihak pertama, dan ketua kelompok tani ternak sebagai pihak kedua.
Selain itu, tertera pula dalam laporan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Takalar tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan bibit sapi pada dua kelompok tersebut karena tidak ada kordinasi dan laporan dari ketua kelompok penerima manfaat maupun pendamping kelompok.