MAKASSARCHANNEL.COM – Ketua Komisi I DPRD Takalar Nurdin HS memimpin rapat pembahasan revisi Standar Biaya Umum (SBU) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran (TA) 2021 di Ruang Rapat Komisi I DRD Takalar, Sulawesi Selatan, Senin (22/2/2021).
Rapat dihadiri Wakil Ketua Komisi I Abd Haris Nassa dan anggota komisi Melinda Meypayana, Andi Edwin Parawansyah Kr Lomba, Ibrahim Lotteng, dan Syahrir Sila. Hadir pula Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Takalar, Abbas Tolla, Kabag Persidangan Arman, Kabag Umum Zulkarnaen, dan Kabag Keuangan Andi Erni. Sedangkan Inspektorat diwakili oleh Idris, sementara Kabag Pembangunan diwakili Irfan Tulo.
Ketua Komisi I Nurdin HS mengatakan, karena rapat dengan pihak Pembangunan dan Inspektorat sudah berlangsung dua kali, namun belum ada hasil, maka kali ini harus ada kepastian untuk menjawab keresahan seluruh anggota DPRD Takalar.
Selanjutnya Nurdin minta Sekwan menjelaskan kendala yang dihadapi Bagian Keuangan DPRD Takalar sehingga, hingga saat ini belum membayar semua biaya perjalanan dinas anggota dewan.
Berita Terkait :
DPRD Takalar Anulir Pemecatan Perangkat Desa Kale Ko’mara
Sekwan Abbas Tolla mengatakan, “Hingga saat ini belum ada kejelasan soal menghitung biaya transportasi para anggota dewan, termasuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang melakukan perjalanan dinas antar-kota dalam provinsi.”
Karena belum ada kejelasan itulah sehingga Abbas Tolla minta bagian keuangan menunda membayar perjalanan dinas hingga turun petunjuk teknis. Itu dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.