Di tempat yang sama, Ketua DPRD Takalar Muh Darwis Sijaya, Jumat (13/11/2020), mengatakan, “Harus saya ulangi lagi apa yang disampaikan masyarakat pinggiran, kepada saya beberapa waktu lalu.Dan sudah saya sampaikan pada saat pertemuan di kantor Gubernur lalu bahwa Pemerintah Pemkab Takalar saat ini tidak menganut sistem tata menata, akan tetapi titor monitor(jegal menyegal).
Legislator Partai Keadilan Sejatera ini mengatakan, “Getaran batin orang pinggiran diserap anggota DPRD dan telah mengiplamentasikan dalam Hak Interpelasi dan Hak Angket kepada Bupati Syamsari. Olehnya itu pihak-pihak yang selalu mempersoalkan alasan penggunaan Hak Interpelasi dan Hak Angket agar sejenak bertanya pada diri sendiri, apakah kondisi seperti ini kita diamkan saja?,” kata Daeng Sijaya dalam nada tanya.
Berita Terkait :
Anggota DPRD Takalar Segera Gulirkan Hak Interpelasi Kepada Bupati Syamsari, Hanya Dua Belum Tanda Tangan
Terpisah, Ketua Fraksi Takalar Hebat Andi Noor Zaelan melalui telepon, Sabtu (14/11/2020), mengatakan, “Semakin terang benderang sekarang bahwa alasan-alasan yang jadi pemicu pengunaan Hak Interpelasi dan Hak Angket oleh Anggota DPRD kepada Bupati Syamsari bukan alasan yang dibuat-buat melainkan fakta.”
Andi Noor Zaelan yang akrab disapa Andi Ellang, menambahkan, akar permasalahan ini adalah mutasi, demosi, dan nonjob yang dilakukan bupati secara serampangan.
“Sangat kuat alasan-alasan pengunaan hak Interpelasi dan hak Angket,” tutup Andi Ellang yang saat ini dipercayakan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Takalar.
Sekda Pemkab Takalar, M Arsyad Taba hingga berita ini ditayangkan, belum merespon pesan yang dikirim media ini. (kin)