BERITA TERKINIEDUKASI

Sinkronkan Kebijakan, Kemendikbud Lakukan Ini

×

Sinkronkan Kebijakan, Kemendikbud Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini

“Keterpaduan berarti pemerintah mendorong kolaborasi, termasuk penggunaan sumber daya pendidikan formal (termasuk gedung, sarana prasarana, ruang kelas) untuk pendidikan nonformal, jika diperlukan,” tambahnya.

Ke depannya, lanjut Harris, masyarakat akan merasakan juga keleluasaan dan dukungan lebih nyata dari pemerintah untuk memilih bentuk pendidikan yang paling sesuai dengan kebutuhan anak, keluarga, dan masyarakat – baik pendidikan formal maupun nonformal,” jelas Harris Iskandar.

Baca Juga :
Kapal Cina Masih Bertahan di Natuna

Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Perpres yang disahkan tanggal 16 Desember 2019 tersebut, disebutkan Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan; Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Ditjen Pendidikan Tinggi; Ditjen Pendidikan Vokasi; dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; serta Staf Ahli bidang Regulasi.

Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

Sementara itu, pasal 52 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kemendikbud tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. (har)

Tinggalkan Balasan