BERITA TERKINIEKBISPEMERINTAH DAERAH

Sinjai Tetapkan Alokasi 14.183 Ton Pupuk Bersubsidi

×

Sinjai Tetapkan Alokasi 14.183 Ton Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Sinjai tetapkan alokasi 14.183 ton pupuk bersubsidi untuk petani tahun 2026
PUPUK BERSUBSIDI - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sinjai, Kamaruddin, menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi untuk petani tahun anggaran 2026 di Sinjai, Rabu, 21 Januari 2026. (Foto : Haeran Ahmad)

MAKASSARCHANNEL, SINJAIDinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Sinjai tetapkan alokasi 14.183 ton pupuk bersubsidi untuk petani tahun 2026.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas TPHP Sinjai Nomor 573 Tahun 2025, untuk memenuhi kebutuhan petani tahun 2026.

Kepala Dinas TPHP Kabupaten Sinjai, Kamaruddin, Rabu (21/1/2026), mengatakan, tahun 2026 Pemkan akan menyalurkan empat jenis pupuk bersubsidi kepada petani.

Rinciannya, pupuk Urea sebanyak 6.811 ton, pupuk NPK 7.084 ton, NPK Formula Khusus 170 ton, serta pupuk Organik sebanyak 118 ton.

Petani Dalam Sistem

Penyaluran pupuk bersubsidi tersebut fokus kepada petani yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam sistem yang telah pemerintah tetapkan.

“Berdasarkan data pengajuan tahun 2026, tercatat 31.878 NIK petani di Sinjai yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” jelas Kmaruddin.

Pemerintah daerah mengimbau agar petani yang telah terdaftar memanfaatkan alokasi pupuk bersubsidi ini secara optimal dan sesuai dengan dosis yang dianjurkan.

Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta meningkatkan produktivitas hasil panen.

Maksimalkan Penyerapan

Kamaruddin memastikan, petani sudah bisa memanfaatkan pupuk bersubsidi tersebut mulai saat ini untuk mendukung musim tanam Oktober–Maret, sehingga petani dapat memaksimalkan penyerapan pupuk sesuai kebutuhan usaha tani mereka.

“Jadi silakan petani memaksimalkan serapan dengan membeli jatah alokasi pupuk mereka, karena hampir semua pengecer sudah melakukan penebusan,” ujar Kamaruddin.

Dia juga menjelaskan juga, pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Pupuk Urea Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK Formula Khusus Rp2.640 per kilogram, serta pupuk Organik Rp640 per kilogram. (ran)

Tinggalkan Balasan