“Sebelum konferensi cabang pada tanggal 30 Oktober 2015, ada pembongkaran pagar dan gedung utama (sayap) sebelah kanan,” ungkap Said melanjutkan kesaksiannya.
Masih kata Said, “Atas dasar itu, saat konferensi cabang, saya mengajukan dua pertanyaan. Pertama, apakah ada izin dari Pemprov dan berita acara pembongkaran? Kedua, berapa nilai taksasi pagar dan gedung yang dibongkar. Mengingat gedung ini milik pemerintah, sehingga sekecil apapun harus dihitung nilainya. Namun, hingga saat ini, saya belum mendapat jawaban.”
Baca Juga :
Mbah Moen Kecewa Rommy Tersangka Suap
Penesehat hukum terdakwa Zulkifli Gani Otto, Faisal, menanyakan kepada saksi, “Saudara saksi begitu runut menjelaskan soal SK, memangnya apa isinya serta berapa luas lahan yang tercantum dalam SK tersebut”?
Menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa itu, Said mengatakan, “SK 371, penyerahan pemanfaatan lahan dan bangunan. Sedangkan SK 1344 berbicara durasi waktu pemanfaatan yang tiap dua tahun diperpanjang. Soal ukuran luas lahan saya tidak tahu,” ungkap Said.