Zugito mengatakan, “Betul tidak tertulis. Tetapi secara lisan, saya sendiri menyampaikan itu dalam konferensi.”
Saudara terdakwa, lanjut JPU, “Tadi saudara katakan, melakukan penyewaan karena SK 371, padahal dalam SK tersebut tidak ada kata yang menjelaskan untuk dikomersilkan. Apakah ada izin tertulis dari Pemprov sehubungan dengan komersialisasi gedung?
Baca Juga :
Tim Verifikasi Adiwiyata Sulsel Kunjungi SD Negeri Borong
Yang dijawab Zugito, “Tidak ada izin.”
Terkait sewa menyewa gedung yang ditanyakan penasihat hukum, Zugito mengatakan, “Sewa menyewa Gedung PWI sudah terjadi jauh sebelum saya menjabat sebagai ketua. Bahkan, pernah wisma disewakan ke Panwas. Begitu juga pressclub disewakan kepada penjual bakso. Dan di lantai dua, disewakan untuk acara pengantin. Bahkan, hingga saat ini, tanah masih disewakan ke rumah makan Bego’s.”
Apakah selama ini ada teguran peringatan secara tertulis dari Pemprov sehubungan dengan sewa menyewa ini? Dan apakah dengan penyewaan ini mengganggu aktivitas organisasi? Tanya penasihat hukum.