Pada tahun 2015, kata Zugito, “Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, menerbitkan SK Nomor 1344/V/2015 tentang hak pinjam pakai atas tanah dan bangunan milik Pemprov di Jalan AP Pettarani Makassar kepada PWI Sulawesi Selatan itu. Namun, melalui rapat pleno pengurus, PWI menolak SK 1344 itu, dengan bebarapa alasan yang mulia.”
Pertama, lanjut Zugito, luas tanah dan bangunan dalam SK 1344 itu berbeda dengan yang ada SK 371.Kedua, SK 1344 tidak melibatkan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana SK tahun1997. Kemudian, dalam SK 1344 berbeda redaksinya dengan SK 371. Atas dasar itulah, kami telah menyurati Pemprov Sulsel, namun hingga saat ini belum ada balasan.
Baca Juga :
Polri Tangguhkan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko, Ini Alasannya
Sebelum memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menanyakan, pada tahun1968, PWI membayar Rp 5 juta kepada Bank BPD sebagai ganti pinjam pakai apakah ada bukti kuintansi penyerahan dan darimana asal uang tersebut serta berapa kira-kira nilainya saat ini?
Atas pertanyaan itu, Zugito mengatakan, “Tidak ada bukti berupa kuitansi, namun uang sebesar Rp 5 juta itu milik PWI. Kalau menyangkut nilainya saat ini, saya tidak bisa taksir yang mulia.”
Kemudian, JPU mengawali pertanyaan dengan meminta penjelasan terdakwa soal penyewaan Alfamart telah diterima dalam konferensi, padahal dalam buku laporan, tidak ditemukan kata Alfamart.