MAKASSARCHANNEL.COM – Meski enam pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menghadiri Sidang Hak Angket DPRD Takalar terhadap Bupati Syamsari Kitta, namun bukan halangan bagi Panitia Hak Angket DPRD Takalar melanjutkan tugasnya sebagai representasi rakyat Takalar.
Kamis (15/10/2020), Sidang ke-3 berlanjut dipimpin Ketua Panitia Hak Angket DPRD Takalar Nurdin HS didampingi Wakil Ketua Panitia Hak Angket Abd Haris Nasa, di Lantai II Gedung DPRD Takalar.
Sebelum sidang, Panitia Hak Angket terlebih dahulu mengikuti rapat koordinasi Banggar (Badan Anggaran) persiapan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk membahas APBD Takalar Tahun Anggaran 2021.
Sidang Panitia Hak Angket dimulai pukul 13.45 Wita dengan agenda pemeriksaan pihak lain. Terperiksanya adalah, Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), Ketua Forum Silatdes, dan dua Perangkat Desa Sampulungan yang dipecat, 25 Januari 2018.
Berita Terkait :
Ditemui Pimpinan DPRD Dan Panitia Hak Angket, Ini Respons Kapolres Takalar
Dalam persidangan itu, Perangkat Desa Sampulungan menceritakan suka-duka mereka memperjuangkan haknya. Mirisnya, meski Perangkat Desa itu menang di PT TUN Makassar dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, namun Pemerintah Kabupaten Takalar tetap bergeming dengan sikapnya. Hingga kini, enggan melaksanakan putusan PT TUN Makassar.
Sidang diskors, karena sudah masuk waktu Salat Asar. Sidang dilanjutkan lagi pukul 15.45 Wita dengan menghadirkan terperiksa mantan Kepala Desa Kalebentang Syamsul Bahri Daeng Tuppu dan mantan Sekretaris Desa Kamaruddin.