MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pemerintah segara menerapkan aturan pungutan pajak kepada penjual atau pedagang online melalui e-commerce atau marketplace.
Itu berarti, platform e-commerse seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dll akan wajib memotong pajak dari para penjual melalui e-commerse tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang dalam tahapan akhir menyiapkan ketentuan pajak ini.
Target waktu penyiapan kebijakan ini paling cepat selesai bulan depan atau Juli 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DDJP, Rosmauli kepada wartawan mengemukakan pemerintah akan menyampaikan aturan secara resmi setelah diterbitkan.
“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” kata Rosmauli, di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Meurut Rosmauli, kebijakan ini untuk menyederhanakan administrasi pajak. Selain itu untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline atau konfensional.
Omset di Atas 500 Juta
Pemerintah belum menetapkan secara resmi berapa besar pajak penghasilan (PPh) kepada penjual atau pedagang online.
Rosmauli menyatakan pemerintah akan mengenakan pajak ini kepada penjual dengan omset penjualan di atas Rp 500 juta per tahun.
Jadi UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak membayar pajak.
”Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak wajib PPh dalam skema ini,” kata Rosmauli.
UMKM akan Terdampak
Mengutip Kumparan, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan angkat bicara.
Menurut dia, jika marketplace nanti sebagai pemotong pajak penjual individu, maka jutaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) digital akan terdampak.
Karenanya, Budi mengingatkan kesiapan sistem dan komunikasi antarpihak menjadi sangat krusial.
Budi mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan.
Namun, ia berharap bisa mendorong kepatuhan tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku UMKM. Selama ini, keta Budi, UMKM menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. ***













