AKP Suardi mengatakan, “Fatimah kita amankan di Hotel Mario. Sedangkan tersangka Erwan diamankan di rumahnya.”
Dari Fatima, lanjutnya, ditemukan barang bukti satu saset sabu seberat 1,31 gram yang disimpan dalam dompetnya.
Berita Terkait :
Ledakan Di Kejari Parepare, Ini Kata Polisi
Dari tersangka Erwan (31) yang diamankan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram yang disimpan di kantong celananya.
“Ketiga tersangka ini sudah kita buntuti selama satu tahun,” tandasnya.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mun)













