MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Opini Ombudsman atas penilaian maladministrasi.
Ombudsman berharap opini dari hasil penilaian ini menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
Opini Ombudsman RI merupakan pernyataan formal yang kepada penyelenggara pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian.
Opini yang diserahkan adalah hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 2025 kepada sejumlah instansi penyelenggara layanan di Sulawesi Selatan.
Penyerahan opini berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (12/3/2026).
Mengutip situs resmi Ombudsman RI, penyerahan opini ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, memperkuat pengawasan terhadap potensi maladministrasi pada instansi penyelenggara layanan.
10 Kabupeten/Kota, Instansi Vertikal
Dalam penilaian kinerja pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Sulsel menilai 10 pemerintahan kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Ke-10 pemerintah kabupaten/kota adalah Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Palopo.
Kemudian Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Maros. Lalu, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Bulukumba.
Selain itu, penilaian juga mencakup sejumlah instansi vertikal.
Instansi-instansi tersebut adalah kepolisian resor, kantor imigrasi, lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, serta kantor pertanahan.
Cukup Baik
Berdasarkan hasil penilaian, secara umum kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan menunjukkan performa yang cukup baik.
Mayoritas instansi berada pada kategori baik. Bahkan terdapat lima instansi yang memperoleh opini kualitas pelayanan kategori Sangat Baik.
Ke-5 instansi itu Polrestabes Kota Makassar, Polres Kabupaten Bantaeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap.
Selain itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Menjadi Bahan Evaluasi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar mengatakan hasil penilaian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi.
Evaluasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan terhadap sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Opini Ombudsman RI ini bukan sekadar penilaian. Tetapi merupakan instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Ismu.
Ia berharap seluruh instansi dapat menjadikan hasil ini sebagai bahan evaluasi.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pendekatan Baru
Ismu Iskandar, dalam sambutannya menjelaskan penilaian Opini Ombudsman RI 2025 menggunakan pendekatan baru.
Sebelumnya penilaian lebih menitikberatkan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Sedangkan penilaian 2025 menggunakan pendekatan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian dengan pendekatan baru ini memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai kualitas pelayanan.
Bebas dari maladministrasi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman RI dalam mendorong perbaikan layanan kepada masyarakat. ***













