BERITA TERKINIPEMPROV SULAWESI SELATAN

Semua PPPK Sulsel Dapat THR

×

Semua PPPK Sulsel Dapat THR

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel pangkas 50 persen perjalanan dinas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan, semua PPPK Sulsel dapat THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran tahun 2026.

Baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan THR diberikan kepada seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepastian pemberian THR kepada semua PPPK menurut Jufri, merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR yang telah pemerintah pusat terbitkan.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR,” kata Jufri Rahman, i Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (12/3/2026).

Besaran Berbeda

Besaran THR menurut Jufri Rahman, sudah diatur dalam PP yang kemarin ditandatangani.

Jufri menguraikan, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja pegawai dalam satu tahun anggaran.

“Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dikali gaji pokoknya. Kalau enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” urai Jufri Rahman.

Dengan skema tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel, termasuk PPPK paruh waktu, akan memperoleh THR.

Siapkan Pergub

Jufri menambahkan, pemerintah provinsi saat ini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pencairan THR.

“Pergubnya sementara disusun. Anggarannya sudah ada, tetapi soal besarannya lebih rinci di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, berharap seluruh pemerintah daerah dapat memberikan THR kepada semua ASN, baik PNS maupun PPPK.

Ia menilai pemberian THR kepada PPPK penuh waktu maupun paruh waktu merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur.

Sesuai Kemampuan Daerah

“Saya sangat berharap semua ASN, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, mendapat THR. Bukan mewajibkan, tetapi ini harapan karena setiap pemberi kerja seharusnya memberikan THR,” kata Zudan, Selasa (10/3/2026).

Namun di tingkat kabupaten/kota, kebijakan pemberian THR masih berbeda-beda.
Di Kabupaten Wajo dan Soppeng, pemerintah daerah hanya mengalokasikan THR untuk PNS dan PPPK penuh waktu.

Sementara PPPK paruh waktu belum mendapatkan alokasi THR. Berbeda dengan Kabupaten Sinjai yang telah menganggarkan THR bagi seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Perbedaan kebijakan ini sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah setelah ada penyesuaian anggaran transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. ***

Tinggalkan Balasan