MAKASSARCHANNEL.COM – Mulai, hari Senin (2/9/2019) pukul 00.00 WIB pemerintah memberlakukan tarif ojek online terbaru seperti diatur Kementerian Perhubungan. Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan tarif baru batas atas dan batas bawah bagi ojek online.
Peraturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Gojek dan Grab yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan ini.
“Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan RI, Ahmad Yani di kantornya, di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Tarif tersebut menurut Ahmad Yani, belaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional GoJek.
“Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat,” kata Ahmad Yani.
Baca Juga :
Guru Ngaji Tewas Di Tangan Selingkuhan Istrinya
Dikutip dari Kompas TV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.
Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.