BERITA TERKINIPemerintahRAGAM INFO

Selain Bebas Denda 100 Persen, Ini Beberapa Diskon Pajak Kendaraan di Sulsel

×

Selain Bebas Denda 100 Persen, Ini Beberapa Diskon Pajak Kendaraan di Sulsel

Sebarkan artikel ini
Selain Bebas Denda 100 Persen, Ini Beberapa Diskon Pajak Kendaraan di Sulsel insentif pajak dari Pepmprov Sulsel
Ilustrasi (Makassarchannel/AI)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa bebas denda 100 persen.

Selai itu diskon tunggakan 50 persen, diskon tahun berjalan 9,5 persen, bebas denda SWDKLLJ, dan gratis balik nama.

Insentif PKB mulai berlaku 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.

Mengutip situs resmi Pemprov Sulsel, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan masing-masing:

  • Pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru).
  • Pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.
  • Diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
  • Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh, Selasa (30/9/2025) mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut.

Sementara Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin menjelaskan bahwa antusias masyarakat sangat tinggi memanfaatkan layanan ini.

“Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program,” katanya.

Aplikasi Basul

Irvandi mengemukakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store.

Kemudian membayar langsung ke layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital juga melalui aplikas Basul .

Misalnya, terdapat wajib pajak yang seharusnya membayar Rp 12 juta, setelah program insentif ini hanya membayar Rp 6 juta.

Irvandi menegaskan, diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan. Diskon juga bagi wajib pajak yang tertib membayar.

Diskon yang diberikan 9,5 persen. Contoh, jika jatuh tempo pajak pada 10 Oktober 2025.

“Yang tidak menunggak pun dapat diskon,” jelasnya.

Balik Nama

Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain, agar segera melakukan balik nama.

“Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” kata Irvandi.

Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak.

Selain itu, mengurangi beban finansial warga, tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.

Program ini juga mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak.

Layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern. ***

Tinggalkan Balasan