MAKASSARCHANNEL.COM – Polda Sulsel menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar. Keduanya adalah Sekretaris KPU Makassar, Sabri, dan mantan Bendahara KPU Makassar, Habibi.
Keduanya dijemput langsung oleh tim penyidik Tipikor dari Polda dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Mapolda Sulsel Selasa, (23/4/2019), sejak pukul 13.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 60 miliar.
“Setelah dilakukan gelar perkara, Sabri dan Habibi yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dicky.
Baca Juga :
Idrus Marham Divonis 3 Tahun Terungku dan Denda Rp 150 Juta
Pada tahun anggaran 2017 dan 2018, lanjut Dicky, KPU Kota Makassar menerima dana hibah sebesar Rp 60 miliar dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 sebagaimana dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditanda tangani oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Ketua KPU Makassar, Syarief Amir.
Bahwa dalam pelaksanaannya, kata Dicky, ditemukan rencana anggaran biaya tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Mulai pengadaan barang jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor PPK dan PPS yang belum terbayarkan, pajak yang telah dipungut mulai bulan November sampai bulan Oktober 2018 yang belum disetorkan ke kas daerah,” urainya. (wan)