Ketua Komisi I DPRD Takalar, Nurdin HS, di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2020), mengakatan, “Hak interpelasi itu adalah hak minta keterangan kepada pihak eksekutif karena ada permasalahan. Saat ini, ada sejumlah permasalahan yang muncul. Di antaranya, pemecatan aparat desa yang tidak sesuai mekanisme. Bahkan, melanggar Undang-Undang. Kemudian pemecatan tenaga honorer di Dinas Dukcapil yang juga langgar kesepakatan.”
Nurdin HS yang saat ini menjabat Ketua DPC PPP Kabupaten Takalar menambahkan, “Semua permasalahan telah dibahas dalam RDP dan hasilnya telah dikirim ke pihak esekutif, namun entah mengapa tidak diperhatikan.”
Berita Terkait :
Anggota DPRD Takalar Segera Gulirkan Hak Interpelasi Kepada Bupati Syamsari, Hanya Dua Belum Tanda Tangan
Di tempat sama, Ketua DPC PKB Takalar, Abd Haris Nasa, yang sudah dua periode dipercaya oleh masyarakat menjadi anggota DPRD, mengatakan, “Hak Interpelasi ini digunakan untuk menjaga marwah lembaga DPRD. Bukan kepentingan pribadi.”
Haji Nasa, sapaan akrab Abd Haris Nasa, yang dipercayakan sebagai Ketua Fraksi Kebangkitan Bintang Persatuan itu menambahkan, “Bila nanti ada anggota dewan, apatah lagi inisiator menarik tanda tangan, maka saya pastikan seumur hidupnya dia tidak akan dipercaya lagi oleh rakyat.”
Harapan sama juga muncul di grup-grup media sosial, seperti salah satu grup tempat berkumpul anak-anak muda Takalar yang cerdas dan berani mengemukakan pendapatnya.














