SBY Bilang Pergantian Sistem Pemilu Bisa Timbulkan Chaos Politik

Ia meyakini dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Jika diubah di tengah jalan oleh MK, menurutnya akan menjadi persoalan serius.

“KPU dan Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Kasihan rakyat,” katanya.

SBY pun menilai pemilu 2024 seharusnya tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

Baca Juga :
Bandingkan SBY, Fadli Sebut Jokowi Sudah Kalah

“Setelah Pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat,” katanya.

Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.

Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).

Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

Terkait informasi Denny itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan memberi konfirmasi terkait pernyataan Denny Indrayana.

Baca Juga :
Heboh !!! Ketua DPP Partai Demokrat Serang SBY dan Hinca Panjaitan

“Kebenarannya silakan tanya kepada yang bersangkutan,” kata Fajar dilansir CNNIndonesia.com.

Dia menjelaskan MK baru akan menerima kesimpulan dari berbagai pihak pada 31 Mei mendatang. Setelah itu, MK akan membahasnya. Selanjutnya, MK baru bisa mengambil keputusan.

“Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim,” ucap dia.

“Baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” katanya. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *