MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, pergantian sistem pemilu di tengah proses yang telah berjalan berpotensi menimbulkan chaos politik.
Pendapat itu dikemukakan SBY yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu merespons pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.
Melalui akun Twitter pribadinya, SBY menyampaikan tiga poin berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK.
“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos’ politik,” tulis SBY, Minggu (28/5/2023).
SBY mempertanyakan apakah sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, berdasarkan konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.
Baca Juga :
Ini Saran Jusuf Kalla Untuk Presiden Jokowi
“Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” katanya.
Poin ketiga, ia mengatakan penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Seharusnya, Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini.
“Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” katanya.