Terkait dengan itu, lanjutnya, ada dua agenda yang akan dibicarakan, yakni menyusun struktur kepengurusan dan menetapkan hari pelaksanaan deklarasi Satupena Sulawesi Selatan.
Dia lalu menyampaikan bentuk organisasi yang dibayangannya tidak terlalu gemuk, biar lebih dinamis, dan produktif. Apalagi pengurus pusat memberi keleluasaan membentuk organisasi sesuai kebutuhan daerah.
Berita Terkait :
Remaja Masjid Khadijah Binti Khuwailid Pallangga Diajari Nulis Puisi
“Di luar AD/ART dan SK yang jadi rujukan, pengurus juga dimungkinkan untuk berkreasi. Semua boleh kecuali yang dilarang,” ucap Rusdin Tompo, meniru pesan Denny JA dalam grup Pengurus Daerah Satupena.
Dr Fadli Andi Natsif, akademisi, dan Hardodi SH MH, praktisi hukum, yang hadir dalam pertemuan, mengingatkan agar Satupena Sulawesi Selatan tetap berpedoman pada mandat yang diberikan. Itulah digunakan istilah “coordinator” bukan ketua.
Peserta kemudian membahas kepengurusan Satupena Sulawesi Selatan, termasuk divisi-divisinya. Disepakati, kepengurusan Satupena Sulawesi Selatan, periode 2022-2027 terdiri dari seorang koordinator, satu sekretaris, dan satu bendahara.













