MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di PDAM Makassar.
Dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar itu, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (13/6/2023) malam, bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Asdar Ali dan mantan Plt Direktur Keuangan Tiro Paranoan. Mereka menjadi tersangka baru kasus korupsi PDAM Makassar tahun Anggaran 2017-2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hamzah Ahmad langsung mengenakan rompi tahanan warna pink, tangan diborgol, menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Makassar untuk menjalani penahanan.
Baca Juga :
Kejati Sulsel Limpahkan Perkara Haris Yasin Lompo Ke Pengadilan Negeri Makassar
Penetapan Hamzah Ahmad dan Asdar Ali Tiro Paranoan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM Makassar itu menyusul mantan Dirut PDAM Makassar lainnya, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus yang korupsi dengan kerugian negara senilai Rp20 miliar.
Haris Yasin Limpo menjadi tersangka dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada anggaran 2017-2019. (mun)