MAKASSARCHANNEL.COM – Satresnarkoba Polres Parepare meringkus pria bernama Sandy Rifai yang diduga pengedar sabu-sabu. Pria berusia 33 tahun itu, beralamat Kelurahan Sebangko, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan, Kalimantan Timur.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto, melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (13/8/2020), mengatakan, petugas mengamankan Sandy, Sabtu pekan lalu, di Hotel Lotus, Jl Sasilia Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Dikatakan, berdasarkan laporan msyarakat yang menyebutkan di TKP tersebut, sering terjadi kegiatan penyalahgunaan narkotika, Unit Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Suardi bersama Kanit opsnal Aiptu Faesal, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap lelaki Sandy.
Dalam penggeledahan itu polisi menenukan, satu botol aqua besar berisi cairan yang diduga mengandung sabu. Ditemukan pula dua saset besar di dalam dos tango yang disimpan di lukisan di dinding.
Barang yang diakui oleh Sandy sebagai miliknya itu, diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 86.31 gram .
Kapolres Budi Susanto menjelaskan pula bahwa berdasarkan keterangan Sandy, barang tersebut dibawa dari Tarakan yang masuk melalui Bandara Sultan Hasanuddin. Rencananya, akan dibawa ke Kabupaten Sidrap. Sandy akan menerima uang jasa sebesar Rp 10 juta jika barang itu tiba di tangan pemilik yang dituju.
Berita Terkait :
Ledakan Di Kejari Parepare, Ini Kata Polisi
Sandy mengaku, sudah empat hari menunggu di Parepare, namun lelaki bernama Om Sudi yang yang katanya mau menjemput barang tersebut tidak nongol sesuai kesepakatan. Padahal, Sandy sudah empat hari menunggu.
Karena yang ditunggu tidak muncul, Sandy rencananya akan kembali ke Tarakan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare. Dia memilih nginap di Hotel Lotus Parepare sembari nunggu jadwal kapal tujuan Tarakan.
Barang bukti lain yang diamankan petugas saat penangkapan adalah, dua sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 86,31 gram, satu botol aqua isi 1,5 liter cairan yang diduga mengand sabu, satu bong lengkap pireks dan pipetx, satu pak saset kosong, satu HP merk Nokia warna hitam, satu HP merk Oppo, serta satu buah tas selempang.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, menyampaikan terduga akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kin)