MAKASSARCHANNEL, RANTEPAO – Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan wanita berinisial AST alias MA, warga Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara, kasus dugaan pencurian uang.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, melalui Kasi Humas Polres AKP Alwi kepada media ini, Sabtu (30/7/2022), AST diamankan karena melakukan pencurian uang tunai di Toko Ballona Shop, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, belum lama ini.
“Betul, pelakunya seorang perempuan warga Pangli dan terus kami dalami kasusnya,” kata AKP Alwi.
Dijelaskan, kronologis pencurian uang senilai Rp25 juta itu berawal ketika pelaku datang di Toko Ballona Shop untuk keperluan tansfer, namun nomor rekening kurang satu angka. Saat itu, pelaku keluar toko sembari menelepon menelpon seseorang.
Berita Terkait :
5 Pejabat Polres Toraja Utara Dimutasi
“Kemudian, pelaku kembali masuk ke dalam toko menanyakan harga seprei dan pura-pura ingin membeli. Saat penjaga toko lengah ketika mencarikan seprei dimaksud, pelaku masuk ke tempat kasir dan mengambil uang tunai kurang lebih Rp25 juta yang tersimpan didalam laci meja, kemudian pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh penjaga toko,” urai AKP Alwi.
Pelaku diamankan di kediamannya di Pangli. Saat itu tak ada perlawanan setelah polisi menginterogasi dan mengajukan beberapa rangkaian penyelidikan.
“Atas perbuatannya kita kenakan pasal 362 dan 363 KUHPidana dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara,” katanya. (yus)