MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA GOWA – Tim gabungan Satreskrim Polres Gowa ke Jeneponto tangkap pencuri dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi membekuk residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AH itu di Arungkeke, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.
Humas Polres Gowa melalui rilis menyampaikan, Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Iskandar P SH MH memimpin penangkapan, Senin (7/4/2025) pukul 03.30 Wita.
Operasi penangkapan melibatkan Tim Macam Somba pimpinan Ipda Syahrir dengan dukungan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.
Laporan Polisi
Penangkapan itu berawal dari laporan polisi LP/B/134/II/2024/SPKT/POLRES GOWA tanggal 4 Februari 2024.
Ada juga tiga lembar laporan informasi tambahan yang mencatat sejumlah insiden pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Gowa.
Kuat dugaan, pelaku melakukan aksi pencurian, Kamis, 4 Februari 2024 di Jl Batesalapang (Sekret APMI), Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.
Aksi lain terjadi juga, Kamis, 17 Oktober 2024 di sebuah kost putri di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Korban aksi pencurian itu adalah, Aanduhar , mahasiswa asal Borongjambu, Desa Julupa’mae, dan Syarhuni, mahasiswi penghuni kost putri Samata.
Cari Kamar Kost
Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura mencari kamar kost sambil memperhatikan situasi sekitar dan kelengahan calon korban.
Salah satu korban menyadari kehilangan barang saat bangun tidur dan mengetahui ponsel yang terletak di bawah bantal telah raib.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku curat berada di wilayah Jeneponto.
Tim gabungan pun bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Petugas membawa AH ke Posko Jatanras Polres Gowa untuk interogasi.
Pukul 20.00 Wita, polisi melakukan pencarian barang bukti di kediaman pelaku di BTN Bakolu, Desa Mangalli, Pallangga, Gowa. Polisi menyita satu HP Vivo Y22 warna Starlit Blue.
Keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 Wita, petugas menyita barang bukti lain berupa tiga gelang emas, satu cincin emas, serta dua unit laptop merek Acer yang tersimpan di gudang rumah pelaku.
Melawan Petugas
Selasa (8/4/2025) malam, pelaku menunjukkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di Jl Batesalapang dan tempat kost di Samata.
Saat hendak menunjukan lokasi terakhir, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Pelaku mengabaikan tembakan peringatan.
Sehingga bertindak tegas. Menembak kaki kanan pelaku. Kemudian membawa pelaku ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia tercatat sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman kasus serupa dan bebas tahun 2023.
AH mengaku melakukan serangkaian aksi di Samata, September 2024 hingga Februari 2025. Hasil curian berupa sejumlah laptop, HP, jam tangan, dan perhiasan emas.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku menjalani proses hukum di Polres Gowa. ***













