MAKASSARCHANNEL.COM – Akhir tahun 2020, Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi-Selatan menangkap tiga pria yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Dusun Saluampak, Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan.
Kasat Narkoba Polres Lutra, Ipti Ferasmus Rande, Kamis (31/12/2020) menjelaskan, saat itu sekira pukul 23.00 Wita, Satres Narkoba Polres Lutra mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada tiga pria yang sedang melakukan pesta shabu-shabu di salah satu rumah di Saluampak Desa Mari-Mari.
Berdasarkan informasi tersebut, personel bergerak menuju lokasi, namun pria yang diduga melakukan pesta melarikan diri menggunakan mobil namun berhasil diberhentik di depan Rumah Sakit Andi Jemma, Masamba. Saat digeledah, ditemukan Sembilan sachet bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Sabu-sabu tersebut diakui milik Lubis dan didapat juga satu gulungan kertas yang berisi 13 sachet plastik bening yang diselip di atas kalasari mobil oleh Taufik,” katanya.
Berita Terkait :
Satresnarkoba Polres Lutra Bekuk Dua Pengedar Sabu
Kasat Res Narkoba menambahkan, adapun ketiga pelaku diciduk saat itu yakni: Taufik alias Opik bin Sarah (24) Pegawai PLN beralamat di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone; Lubis bin Latif (33) Buruh Bangunan warga Dusun Saluampak, Desa Mari-Mari Kecamatan Sabbang Selatan, dan Anggar alias Angga/Tuben, warga Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara.
Ketiga pria tersebut sudah diamankan di Mapolres Lutra guna pengusutan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (yus)