BERITA TERKINIRAGAM INFO

“Sarjana Hukum” Larang Wartawan Liput Proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Tala-Tala Takalar, Ini Kata LBH Pers

×

“Sarjana Hukum” Larang Wartawan Liput Proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Tala-Tala Takalar, Ini Kata LBH Pers

Sebarkan artikel ini

Suasana menjadi tidak nyaman karena sang wartawan memberi jawaban yang tak kalah sinisnya dengan mengatakan, “Apa hubungan sarjana hukummu dengan pekerjaanku.”

Belakangan baru ketahuan bahwa pria bernama bernama Reski itu, adalah orang proyek dari rangkaian kalimat larangan yang dia sampaikan.

“Dilarang masuk ke sini,” katanya sambil menunjuk bangunan pasar tradisional yang sedang direvitalisasi.

Baca Juga :
Kabid Humas Polda Sulsel Bilang Benda Mencurigakan di Barru Bukan Bom, Perakitnya Jadi Tersangka

Larangan itu tidak menyurutkan niat wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengatakan, “Siapa yang melarang.” Itu karena sang wartawan tidak melihat tanda larangan yang dimaksud petugas proyek itu.

Karena merasa larangannya tidak diindahkan, dengan suara agak meninggi, Reski berkata, “Ibarat masuk ke rumah orang, harus minta izin. Apalagi di sini ada direksi kit.”

Kalimat Reski itu dijawab oleh wartawan dengan mengatakan, Lokasi itu, bukan rumah, tetapi pasar. Apatah lagi proyek tersebut, dibangun menggunakan uang rakyat bernilai miliaran rupiah sehingga wajar jika menjadi perhatian publik, termasuk wartawan.

“Di sini pasar. Bukan rumah, apalagi proyek ini mempergunakan uang rakyat yang nilainya miliayaran rupiah,” jawab wartawan sembari meninggalkan tempat tersebut. (kin)

Tinggalkan Balasan