“Sarjana Hukum” Larang Wartawan Liput Proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Tala-Tala Takalar, Ini Kata LBH Pers

Charly, LBH Pers. Foto : Istimewa)

MAKASSARCHANNEL.COM – Sebagaimana diwartakan tentang upaya pelarangan pengambilan gambar proyek revitalisasi pasar rakyat Tala-Tala Takalar yang diduga dilakukan lelaki Reski dari pihak pelaksana proyek, ditanggapi LBH Pers Makassar.

Charly dari LBH Pers Makassar melalui WhatsApp, Senin (30/12/2019), menegaskan, “Jika itu benar, saya kira tindakan pekerja proyek yang menghalangi upaya jurnalis saat melakukan peliputan jelas sangat tidak dibenarkan.”

Bukan hanya itu, lanjut Charly, tindakan tersebut sangat berpotensi menjadi tindakan kejahatan. Itu dapat dilihat pada Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) yang mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Charly menjelaskan juga, jangankan pers atau jurnalis yang sudah jelas mempunyai kekebalan hukum dalam menjalankan profesinya, warga masyarakat pun berhak mengawasi segala aktivitas pembangunan yang sumber keuangannya dari negara.

Baca Juga :
Ini Kata Penyerang Novel Saat Digiring Ke Tahanan Bareskrim

Charly mempertanyakan alasanya sehingga jurnalis dilarang meliput pengerjaan proyek yang menggunakan uang rakyat. Atau bisa jadi memang ada sesuatu yang ingin ditutupi terkait pengerjaan proyek tersebut.

“Seharusnya, para kontraktor sudah tidak alergi lagi dengan keterbukaan informasi,” kata Charly.

Kronologis Pelarangan

Pada hari Jumat (30/12/2019), saat wartawan media sedang mengambil gambar di lokasi Revitalisasi Pasar Tala Tala Takalar, lelaki Reski tanpa basa-basi layaknya adab ketimuran, langsung bertanya, “Dari mana ini?” Yang dijawab sang wartawan sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Namun jawaban itu direspon balik oleh Reski dengan mengeluarkan pernyataan yang tidak ada kaitannya dengan tugas wartawan. Dengan suara agak tinggi , Dia mengatakan, “Saya sarjana hukum.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *