MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang lanjutan kasus korupsi Agung Sucipto membuka tabir baru. Saksi ungkap cara Nurdin Abdullah minta duit kepada kontraktor.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, mengungkapkan cara Nurdin Abdullah meminta uang kepada kontraktor.
Berawal dari progres tender dan memilih kontraktor yang bisa memberi Nurdin Abdullah uang tunai untuk operasional.
Salah satu pengusaha yang pernah Nurdin Abdullah pilih menurut saksi Sari Pudjiastuti adalah, Haji Momo alias Nuwardi bin Pakki, salah satu pengusaha ternama di wilayah utara Sulsel.
Haji Momo Beri Uang Rp1 Miliar
Di hadapan majelis hakim, Sari Pudjiastuti menceritakan kronologi bagaimana kontraktor Haji Momo memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk Nurdin Abdullah melalui perantara.
Penjelasan Sari itu muncul menjawab pertanyaan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Abidin, tentang apakah Nurdin Abdullah pernah menerima uang dari kontraktor lain.
“Ada Pak, Rp1 miliar. Itu di Desember 2020. Suatu ketika, saya diminta ke Rujab oleh ajudan Pak Gubernur, seperti biasa untuk melaporkan progres lelang,” kata Sari menjawab pertanyaan JPU.
“Dia lalu mengatakan, ia memerlukan biaya oprasional Rp1 miliar, dan dia bertanya siapa yang bisa membantu. Setelah itu, saya menyampaikan jika itu tergantung beliau, dan Pak NA memilih Haji Momo,” lanjut Sari.
Serahkan Di Penginapan
Setelah itu melalui orang kepercayaannya H Momo menyerahkan uang di sebuah penginapan, di samping RS Awal Bros, sebesar Rp1 miliar.
“Setelah diserahkan ke saya. Saya simpan di rumah kemenakan, saya pindahkan tempat ke koper. Setelah itu, ajudan Pak NA, bernama Pak Salman mengambil uang tersebut di depan apartemen Vida View,” ungkap Sari.
Mendengar ungkapan gamblang Sari, JPU Zainal Abidin menanyakan lagi, apakah perbuatan Sari Pudji tersebut dibenarkan dalam Undang-undang? Jika tidak, kenapa tetap dilakukan.
Sari Pudjiastuti pun menjawab, hal itu dilakukan karena loyalitasnya kepada perintah pimpinan.
Akui Kesalahan
“Kalau begitu kenapa saudara tetap terima uangnya? Jadi saudara mengakui jika saudara melakukan hal yang dilarang oleh undang-undang,” tanyanya lagi.
Sari Pudji pun mengakui kesalahannya dan meminta pengampunan.
“Posisi saya serba salah Pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan,” tuturnya.
Sidang kemarin disaksikan terdakwa suap Agung Sucipto melalui aplikasi zoom. Dia didampingi oleh tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang.
Sementara yang bertindak sebagai JPU yaitu, Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas. Majelis hakimnya adalah, Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Empat Kontraktor Berbeda
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti mengakui juga sempat menerima uang sebesar Rp160 juta dari empat kontraktor berbeda.
Rinciannya, Rp 25 juta dari Agung Sucipto, Rp 50 juta dari Hj Indah PT Makassar Indah, Rp 50 juta dari Andi Kemal selaku pemilik PT Kurnia Mulia Mandiri, dan Rp 35 juta dari Haji Momo.
JPU Zainal Abidin membenarkan hal ini dan mengungkapkan Sari Pudji menerima uang sebesar Rp 65 juta dari Agung Sucipto, dan membagikannya kepada tim Pokja.
“Jadi total uang yang diterima oleh Pokja ini, ada Rp 65 juta. Dan Rp 160 juta itu dari kontraktor lain untuk mantan kepala biro sendiri,” katanya.
“Mereka sudah mengakui tadi di persidangan, bahwa apa yang mereka lakukan ini salah, dan bertentangan dengan Undang-undang. Jadi uang itu dikembalikan kepada negara,” lanjutnya.
Namun ia belum bisa memastikan apakah Sari Pudji statusnya akan naik menjadi tersangka atau tidak.
“Untuk sanksinya nanti kita analisa lebih lanjut, karena kita sekarang memproses sidang perkara pokoknya. Nanti kami sampaikan bagaiaman tindak lanjutnya,” katanya berjanji.
Sebelumnya diberitakan, melalui Sari Pudjiastuti, Nurdin Abdullah meminta agar memperhatikan secara khusus Agung Sucipto.
Terhadap lelang di pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan (DAK) TA 2020 dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu senilai sekitar Rp15,7 miliar yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.
Saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Pudji mengaku jika ia hanya mengikuti perintah Nurdin Abdullah sebagai atasannya pada saat itu. Bahkan mengakui, telah menerima uang sebesar Rp160 juta dari empat kontraktor berbeda.
Rinciannya, Rp 25 juta dari Agung Sucipto, Rp 50 juta dari Hj Indah PT Makassar Indah, Rp 50 juta dari Andi Kemal selaku pemilik PT Kurnia Mulia Mandiri, dan Rp 35 juta dari Haji Momo. Namun, semuanya telah dikembalikan kepada KPK setelah penetapan NA sebagai tersangka. (din)













