MAKASSARCHANNEL.COM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dalam kasus suap infrastruktur.
Delapan saksi yang hadir dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/8/2021), itu adalah staf biro pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka adalah, Andi Salmiati, Samsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, A Yusril Mallombasang, Ansar, Herman Palludani, dan Hizar.
Andi Salmiati adalah staf yang menangani pelelangan proyek pembangunan jalan Palampang Munte dan Bontolempangan. Dia menyebutkan bahwa pada proses pelelangan ada empat kontraktor yang mengikuti lelang. Satu diantaranya adalah CV Cahaya Sepang, perusahaan milik Agung Sucipto, terpidana kasus penyuapan terhadap Nurdin Abdullah.
Berita Terkait :
Nurdin Abdullah Sebut Tommy Satria dan Andi Makkasau Di Sidang Agung Sucipto
“Sebelum proses dimulai, ada surat tugas dulu, lalu dipanggil ibu (Sari Pudjiastuti). Dipanggil ke ruangan ibu Sari. Yang dipanggil semua staf Pokja 2,” ungkap Andi Salmiati.
Ia mengatakan, biaya pengerjaan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba di tahun 2020, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp15 miliar.