MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Rumah Zakat salurkan makanan kafarat sebanyak 100 paket di Kampung Tupabbiring, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Kegiatan yang berlangsung, Sabtu, 17 Mei 2025, itu, menyasar 100 orang penerima manfaat, berupa makanan siap saji.
Relawan Rumah Zakat Sulsel membagikan makanan kafarat tersebut secara door to door kepada keluarga pra sejahtera, lansia, dan pekerja harian.
Relawan Rumah Zakat, Ayu, melalui rilis mengatakan Rumah Zakat berupaya menyalurkan kafarat (denda fidyah) sesuai syariat Islam dengan dengan amanah.
Pengalaman Pertama
Salah satu penerima, Ratu Bombang, mengaku, baru kali ini menerima pembagian makanan seperti itu.
Antusias warga begitu tim relawan Rumah Zakat membagikan makanan menurut daeng Ratu Bombang belum pernah di tempat ini ada berbagi makanan serupa.
Penerima manfaat lainnya, Kamaria yang berusia 80 tahun, mengatakan, dengan adanya pembagian makanan itu maka dia tak perlu lagi mencari makan siang.
“Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi para donatur dan kebahagiaan bagi para penerima manfaat,” katanya.
Tentang Kafarat
Makanan kafarat adalah makanan yang diberikan sebagai penebusan dosa atau kesalahan yang telah dilakukan, seperti pelanggaran sumpah, zhihar, atau pelanggaran puasa Ramadan.
Kafarat jenis makanan ini diberikan kepada warga miskin dan fakir. Besaran makan yang diberikan adalah satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok per orang.
Harapannya, melalui pemberian makanan kafarat itu bisa menghapus dosa yang dilakukan secara sengaja.
Selai memberi makanan, kafarat bisa juga berupa memerdekakan budak, berpuasa, atau memberikan pakaian kepada orang miskin. ***













