BERITA TERKINIEKBIS

Ribuan Buruh Kepung Kantor Kemenaker Tuntut UMP Naik 15 Persen

×

Ribuan Buruh Kepung Kantor Kemenaker Tuntut UMP Naik 15 Persen

Sebarkan artikel ini

“Jangan lagi gunakan metode penetapan upah berdasarkan PP No. 78 sekaligus turunannya surat edaran Kemenaker yang sudah diedarkan,” kata Aziz.

Menurutnya, pihak dewan pengupahan nasional sudah memiliki hitungan sendiri, yang mana kenaikan itu seharusnya berada di angka rata-rata 15 persen atau mencapai Rp 4.532.117 per bulan.

Baca Juga :
Mi CC9 Pro Meluncur 5 November, Segini Harganya

“Kalo ditanya berapa kisarannya, presentase yang kami minta adalah di 15 persen kenaikan UMP 2020 ini,” minta Aziz.

Ketiga, para buruh keberatan dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen memberatkan dirinya sebagai tulang punggung keluarga.

“Memang betul kami sebagai pekerja sudah secara otomatis kenaikan BPJS Kesehatan yaitu sebesar 5 persen. 4 persen oleh pengusaha dan 1 persen oleh kami. Tapi jangan lupa, banyak keluarga kami yang menjadi tanggung jawab kami. Maka dengan kenaikan yang nyaris dan melampaui 100 persen itu, kami sangat berkeberatan dan kami sangat menolak,” tegas Aziz. (asa)

Tinggalkan Balasan