Respons Tudingan Gratifikasi, Camat Tanete Riattang Bone Kumpul Lurah Dan Staf

MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Camat Tanete Riattang Kabupaten Bone, Andi Kumala Dewi, memanggil seluruh lurah dan staf kelurahan, kepala lingkungan, dan satgas kebersihan menghadiri apel di Halaman Kantor Camat Tenete Riattang Jl Yos Sudarso, Watampone, Senin (5/9/2022).

Pemanggilan itu dilakukan, terkait munculnya rumor yang menyebutkan bahwa terjadi dugaan gratifikasi di kantor tersebut dalam memberi pelayanan publik.

Terkait isu miring itu, Camat Andi Kumala Dewi menegaskan, “Tidak ada pelayanan di lingkup Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang yang dipungut biaya. Tidak dibolehkan.”

Andi Kumala juga mengklaim, sudah menyampaikan kepada semua pegawai di kecamatan tersebut bahwa jika ada pengurusan pertanahan menyebabkan munculnya tudingan gratifikasi. Maka biaya itu untuk pengurusan sertifikat.

Berita Terkait :
Jelang Penilaian Adipura, Warga Perumahan Cilellang Mas Bone Kerja Bakti

“Itu kan ada biaya karena mau urus sertifikat. Ada biaya di pernahan dan notaris. Apalagi menyangkut P2 yang dikeluarkan oleh kelurahan sebagai bagian dari pengurusan ke notaris.,” katanya.

Dia juga mengatakan, sudah disampaikan juga kepada warga agar ke pertanahan atau ke notaris, karena ada aturan yang mendasari mengenai biaya. Notaris itu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kalau kelurahan bukan PPAT.

“Saya selaku Camat Tanete Riattang sejak dilantik 15 januari 2021 belum pernah dilantik jadi PPAT, jadi mengenai urusan pertanahan belum bisa menandatangi berkas. Jadi kalau ada warga mau urus sertifikat diarahkan saja ke notaris. (aru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *