Resmob Polda Sulsel Ringkus Terduga Pencuri Lintas Kabupaten

MAKASSARCHANNEL.COM – Resmob Polda Sulsel mengamankan Adriyansyah Arfin alias Ryan atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan. Pria berusia 22 tahun itu beralamat di Jl Ujung Tanah RW 2 Lorong 184, Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian tersebut, Jumat (7/8/2020).

Didik Agung Widjanarko menambahkan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, 3 Agustus 2020 dinihari. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, diduga pelaku curanmor sedang berjualan di Jl Rappocini Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ryan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel diinterogasi,” ungkap Didik melalui rilis yang diterima, Minggu (9/8/2020).

Berita Terkait :
Tim Resmob Polda Sulsel Dor Spesialis Curanmor

Dalam penangkapan itu, lanjut Didik, Resmob Polda Sulsel mengamankan barang bukti; satu Unit HP jenis Android milik tersangka.

“Kami masih melalakukan pendalaman guna menemukan barang bukti lainnya,” tambah Didik.

Terkait penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor di tujuh wilayah berbeda.

Tujuh daerah dimaksud adalah, Jeneponto, Takalar, Pangkep, Barru, dan Parepare. Saat ini, Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Jeneponto untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *