“Pelaku diduga memproduksi dan memperjualbelikan pen gun tersebut,” katanya.
Terkait penemuan senjata rakitan ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan pesan kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapat informasi tentang keberadaan senpi rakitan atau ilegal karena hal ini berpengaruh terhadap peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah.
Baca Juga :
Yenni Wahid Masuk Garuda, Ini Penjelasan Erick
Menurut Ibrahim Tompo, senpi rakitan yang ilegal ini banyak digunakan oleh kelompok separatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lainnya.
“Keberadaan senjata2 ini cukup berbahaya jika berada pada lingkungan masyarakat secara ilegal, karena bisa digunakan secara tidak bertanggung jawab.
Di akhir pesan tertulisnya, Ibrahim Tompo berharap kondisi Kamtibmas dapat selalu terjaga, olehnya itu Polri ingatkan kepada siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau pun mengetahui adanya senjata rakitan atau ilegal maka akan dikenakan hukum. (kin)













