Resmob Polda Sulsel Bekuk Pemilik Senpi Rakitan di Maros, Ini Pesan Kabid Humas - Makassar Channel
BERITA TERKINIEKBIS

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pemilik Senpi Rakitan di Maros, Ini Pesan Kabid Humas

10
×

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pemilik Senpi Rakitan di Maros, Ini Pesan Kabid Humas

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL.COM – Tim Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk Muhammad Naba (37) terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.

Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan digunakan untuk tindakan kejahatan di Dusum Bonto Ramba, Desa Abbulo Sibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Selain senjata rakitan jenis pen gun, polisi menyita juga sejumlah amunisi aktif 22 mm. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Demikian pesan tertulis yang diterima media ini dari Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu(25/01/2020).

Dalam press release terkait hal tersebut, Jumat (24/01/2020), Wakapolda Sulsel Brigjen Dr Adnas mengatakan, “Kepemilikan senjata api tanpa memiliki izin merupakan hal terlarang.

Baca Juga :
Mengintip Keindahan Alam Lampeso Dan Giat Petambak Udang Windu Di Kala Senja

Polisi akan menelusuri produksi senpi rakitan ini agar tak beredar di masyarakat. Hal ini sebagai antisipasi supaya tidak berkembang dan ini jadikan senjata yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan.”

Disebutkan pula oleh Ibrahim Tompo, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Indra Jaya juga mengatakan, pemilik pen gun diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *