Sekitar Juni 2020, tersangka juga menjambret di Perumahan PLN Makassar dan berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai Rp200 ribu, HP Samsung Galaxy. Sekitar Mei 2020, berhasil mengambil satu HP Vivo warna hitam setelah menodong korban di Jl Hertasning Kota Makassar.
Wawan juga menjambret di Jl Dangko Kota Makassar, sekitar Mei 2020, dan membawa kabur sebuah tas berisi uang tunai Rp500 ribu. Jambret juga dilakukan di Jl Toddopuli X Makassar, sekitar Juli 2020 dan mengambil satu HP Iphone7 warna hitam.
Berita Terkait :
Resmob Polda Sulsel Ringkus Terduga Pencuri Lintas Kabupaten
Sekitar Agustus 2020, Wawan menjambret lagi di Jl Barukang Makassar dan membawa kabur satu HP merk Samsung. Selanjutnya, menjambret sebuah tas warna biru berisi HP VIVO di Jl Mawas Makassar.
Terakhir, dia membawa kabur sebuah HP Iphone6 setelah menodong menggunakan samurai dan busur di Pallangga Gowa, sekitar Juli 2020.
Ibrahim Tompo mengatakan, Resmob Polda Sulsel akan berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut. (kin)













