Resmob Polda Sulsel Amankan Dua IRT, Ini Penyebabnya

MAKASSARCHANNEL.COM – Resmob Polda Sulsel mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) masing-masing Irmawati dan Ramlah. Keduanya, warga Jl Mallengkeri Kota Makssar. Mereka diciduk karena kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan, keduanya diamankan, Minggu (9/8/2020).

Menurut Didik, penangkapan mereka berawal dari hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel yang menyebutkan bahwa terduga pelaku Curat sedang berada di Jl Lasinrang, Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud mengamankan Irmawati dan Ramlah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik melalui rilis yang diterima media ini, Senin (10/8/20200).

Berita Terkait :
Resmob Polda Sulsel Ringkus Terduga Pencuri Lintas Kabupaten

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Resmob Polda Sulsel mengamankan barang bukti satu HP Oppo warna biru dan satu HP Samsung warna hitam.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sekitar bulan Agustus 2020 di Jl Mallengkeri Kota Makassar telah melakukan pencurian satu HP Oppo warna biru.

Selanjutnya, anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *