MAKASSARCHANNEL.COM – Tim Resmob Polres Luwu Utara bersama personel Polsek Tamalanrea Kota Makassar meringkus tersangka penggelapan kendaraan rental di Perumahan BTP Kecamatan Tamalanrea, Senin (7/6/2021).
Tersangkanya adalah RD (26), warga Perumahan Cendana, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Lutra. Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Luwu Utara Bripka Sadar Sanusi.
Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Amri melalui Kasubag Humas Iptu Abd Latif kepada media ini melalui WhatsApp mengatakan, sudah 16 unit mobil rental yang digelapkan oleh tersangka RD.
Berita Terkait :
Polres Lutra Bekuk Buronan Di Soppeng
Berdasarkan informasi saksi yang menggadai mobil dari RD dengan senilai Rp19 juta. Dari pengakuan RD tersebut, tim segera melakukan pengembangan, namun saat mencari barang bukti di wilayah Kecamatan Sabbang, RD berupaya melarikan diri.
Saat itu, Tim Resmob Polres Lutra memberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan, sehingga akhirnya polisi bertindak tegas dengan menembak di bagian betis kaki sebelah kiri RD.
“RD dibawa ke Rumah Sakit Hikmah untuk mendapatkan perawatan medis. Barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolres Luwu Utara,” katanya. (yus)