MAKASSARCHANNEL, PATTALLASSANG TAKALAR – Sebanyak tiga rekomendasi KASN ganjal usulan Bupati Syamsari isi 7 PPT (Pejabat Pegawai Tinggi) Pemkab Takalar.
Bagian Analisis Bantuan Hukum KASN, Fikri Ardiansyah menyampaikan penolakan atas usulan Bupati Takalar untuk mengisi pejabat PPT itu.
KASN menolak usulan itu, karena bupati tidak menjalankan tiga rekomandasi KASN ke pada Pemerintah Kabupaten Takalar.
Rekomandasi KASN itu muncul berawal dari pengaduan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Ketua ASN, Kamis tanggal 2 Agustus 2018.
Pengaduan itu menyalahkan kebijakan bupati dalam hal promosi, demosi, dan mutasi tidak sesuai sistem merit yang berlaku.
Abaikan Rekomendasi KASN
Setelah KASN melakukan verifikasi atas aduan itu maka keluarlah Rekomandasi pertama pada tanggal 8 Oktober 2018 bernomor: R-2209/KASN/10/2018.
Bupati tidak menggubris rekomendasi itu. Bahkan, orang nomor satu di Takalar itu tetap melanjutkan mutasi dan demosi, maka KASN mengeluarkan lagi rekomandasi kedua bernomor: R-1335/KASN/04/2019, pada tanggal 24.April 2019.
Di dalam rekomandasi yang kekedua itu KASN mencantumkan secara jelas sejumlah nama pejabat yang didemosi agar dikembalikan ke jabatan semula, lagi-lagi bupati bergeming dan tetap mengabaikan rekomendasi itu.
Atas dasar itu, KASN kembali memberikan rekomandasi yang ketiga pada tanggal 17 Juni 2019, beromor : B-1880/KASN/6/2019. (kin)













