Harris berharap waktu dua tiga hari rakor ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendetailkan dalam pelaksanaannya kelak sehingga ada sinergi dalam pelaksanaan program-program PAUD dan Dikmas di seluruh Indonesia.
“Jadi waktu dua atau tiga hari ini kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendetailkan dalam pelaksanaannya. Artinya, antara pusat dan daerah ada kesepakatan mengenai tanggung jawab masing-masing,” kata Harris.
Baca Juga :
Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Tetangga di Takalar
“Jadi akan jelas siapa mengerjakan apa. Sehingga tidak akan ada saling lempar tanggung jawab. Dengan demikian ini benar-benar membahas soal teknis. Bukan rakor yang ngawang-ngawang,” kata Harris lagi.
Harris mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan dan merupakan hak setiap warga negara secara minimal.
Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan. Materinya meliputi jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan menerima pelayanan dasar. Khususnya kelompok umur 5-6 tahun untuk PAUD dan usia 7-18 tahun untuk kesetaraan.