Putri Dakka Pilih Haidir Jadi Wakil Di Pilwali Palopo 2024

Bakal Calon Wali Kota Putri Dakka pilih Haidir sebagai calon wakil pada Pilkada Palopo 2024 di Pilkada 2024

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Bakal Calon Wali Kota Putri Dakka pilih Haidir sebagai calon wakil di Pilwali Palopo 2024.

Haidir Basir merupakan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palopo dan juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Kota Palopo.

Putri Hamdana Dakka, nama lengkap Putri Dakka memilih Haidir Basir di Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 karena beberapa alasan.

Selain mendeklarasikan diri akan berpasangan dengan Haidir Basir, Putri Dakka juga mengungkap alasannya memilih sosok yang akrab disapa ‘Ayah HB’ sebagai wakilnya.

“Beliau (Haidir Basir) sosok yang bijaksana, cerdas, dan pemberani,” kata Putri Dakka.

Dia melanjutkan, “Satu hal yang meyakinkan saya untuk berpasangan dengan beliau karena dia suka membantu.”

Kantongi Rekomendasi

Pasangan calon Wali Kota Palopo ini mengaku telah mengantongi rekomendasi dari sejumlah partai politik.

“Alhamdulillah kami sudah memegang rekomendasi dari sejumlah partai seperti PDI Perjuangan, PAN, dan PPP,” kata Putri Dakka.

Dia menambahkan, “InsyaAllah, pekan depan, penyerahan B1KWK dari DPP partai tersebut,” kata Putri Dakka, Selasa (13/8/2024).

Haidir Basir juga mengungkap alasannya menerima ajakan Putri Dakka sebagai pasangannya pada Pilwali Palopo 2024.

Jaga Kehormatan

“Saya memilih untuk berpasangan dengan nak Putri karena dia seorang yang penyayang dan pemberani,” kata Haidir Basir.

“Meski dia perempuan yang tangguh, tapi Putri tidak pernah melupakan jati dirinya sebagai perempuan yang harus menjaga kehormatan keluarganya,” ujar Haidir Basir.

Keduanya mengaku akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah partai lainnya untuk berkoalisi mengusung mereka pada Pilkada 2024.

Pasangan calon ini yakin dapat memenangkan Pilwali Palopo dengan strategi politik tepat serta sokongan keluarga, sukarelawan, serta pendukungnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *