MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Selain Henri Alfandi, Puspom TNI menetapkan juga Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka di kasus yang sama. Keduanya langsung ditahan.
“Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” katanya.
Agung mengungkapkan, dugaan suap ini melibatkan pihak swasta bernama Marilya atau Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang ditangani oleh perusahaan swasta itu.
Dari tangan Meri, Letkol Afri menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.
“ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Inter Tekno Grafika Sejati,” ujar Agung.
Agung mengungkap, uang tersebut diterima Afri dari Meri atas perintah Kabasarnas.
“ABC menerima sejumlah uang tersebut dari saudari Meri atas perintah Kabasarnas. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” terangnya.
Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baik Henri maupun Afri dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terkait proses hukum terhadap uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan terpenuhinya unsur tindak pidana penyidik, Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan,” tutur Agung.
Sebagai informasi, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU. Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.
Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer. (aka)