“Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan jadwal Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan lancar. Kami sampaikan terima kasih kepada Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah bersama-sama membahas Perppu ini secara demokratis,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penetapan Perppu Pemilu menjadi UU merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, khususnya di empat DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Baca Juga :
Usai Ketemu PDIP, NasDem Bilang Komunikasi Dengan PKS Dan Demokrat Lebih Maju
Perppu yang kini sudah menjadi UU itu sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 agar dapat berjalan lancar, sukses, dan demokratis.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pemerintah akan segera mengundangkan Perppu Pemilu yang telah disahkan menjadi UU sehingga tahapan Pemilu 2024 tetap bisa berlangsung sebagaimana telah direncanakan oleh para penyelenggara pemilu.
”Kami berharap, dengan ini, teman-teman penyelenggara semakin mempunyai dasar yang kuat, legitimasi, untuk melanjutkan proses yang sudah disusun sebelumnya. Kita ketahui bersama bahwa sebelum perppu ini dibahas, tahapan pemilu itu sudah tetap berlangsung juga. Jadi tidak ada penundaan-penundaan dan lain-lain sebagainya,” kata Benni.
Ia menegaskan, meski Perppu Pemilu baru disahkan sekarang, hal itu tidak berimplikasi apapun terhadap tahapan Pemilu 2024.
Tahapan tetap harus dilanjutkan. Perppu ini justru menjadi landasan yang semakin kuat bagi pada penyelenggara pemilu bersama pemerintah untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah disusun.
Baca Juga :
Survei Terbaru Pilpres 2024, Anies Baswedan Ungguli Ketua Partai
Benni enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan mengenai putusan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara Partai Rakyat Adil Makmur, yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret 2023.
Menurut dia, antara putusan PN Jakarta Pusat dan pengesahan Perppu Pemilu ini merupakan dua hal yang berbeda.
”Yang bisa saya tegaskan, terkait perppu yang sudah disahkan ini, kami berharap semua berjalan sebagaimana yang sudah direncanakan dan kita tunggu nanti perkembangan-perkembangan berikutnya terkait dengan Partai Prima,” tutup Benni. (bas)