Dia menambahkan, “Nyaman, bahagia, gembira, tanpa ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan UU tentang pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya.”
Perppu Pemilu merupakan konsekuensi adanya 4 DOB Papua hingga pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dalam Perppu Pemilu tersebut terjadi perubahan beberapa norma, misalnya berkaitan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonom baru (DOB), penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilu, penataan daerah pemilihan (dapil), dan alokasi kursi DPR, DPD, serta DPRD.
Baca Juga :
DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Demokrat Protes, PKS Walk Out
Selain itu, ada pula perubahan mengenai jadwal dimulainya masa kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden, serta penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Negara.
”Jadi, selain implikasi dari pemekaran DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat, dalam perkembangannya, pemerintah juga mengatur perubahan norma lain yang sangat penting dalam mewujudkan suksesnya Pemilu 2024. Harapannya memang, Pemilu 2024 tidak terhambat dan berjalan lancar,” katanya.
Doli memastikan pembahasan Perppu tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi II.