PSSI Tak Punya Dana Untuk KLB, Ini Kata Kemenpora

“Di Undang-Undang Keterbukaan Informasi disebut, berapapun anggaran yang diterima baik dari APBN maupun APBD wajib hukumnya dipublikasikan jika ada pihak mau tahu. PSSI bukan entitas tersendiri yang mengecualikan informasi publik. Ya buat kami, yang penting bantuan yang kami berikan dilaporkan,” ucap Gatot.

Gatot berharap, PSSI tidak menunda KLB karena ketersediaan anggaran. Kepengurusan PSSI saat ini juga diminta jangan menyalahkan masa lalu yang disebut mewariskan utang.

Baca Juga :
Rektor UIN Alauddin Siap Bersaksi di KPK

Menurut Statuta PSSI Pasal 68 tentang pendapatan, ada empat pendapatan yang secara khusus diterima PSSI, mulai dari iuran tahunan keanggotaan, penerimaan yang dihasilkan dari hak pemasaran yang menjadi kewenangan PSSI, denda yang dijatuhkan oleh badan-badan yang berwenang berdasarkan statuta atau peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh Komite Eksekutif PSSI, hingga iuran dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai PSSI.

“PSSI atau cabor lain, jangan menyalahkan masa lalu. PSSI jangan salahkan La Nyalla (mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti) atau siapa pun. Yang memimpin PSSI harus berani menanggung risiko apa pun, termasuk keuangan,” ucap Gatot. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *