Propam Polda Sulsel Periksa Dua Oknum Perwira Terkait Netralitas Pilkada

Bidang Propam Polda Sulsel periksa dua oknum perwira terkait netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 diKabupaten Bone

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Bidang Propam Polda Sulsel periksa dua oknum perwira terkait netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendi mengatakan, pemeriksaan terhadap dua oknum perwira pertama itu terkait dugaan terlibat aktif dalam deklarasi calon bupati.

“Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda Sulsel diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di salah satu wilayah kabupaten,” kata Kombes Pol Zulham, Kamis (19/9/2024) sore.

Dugaan keterlibatan dua oknum perwira itu, lanjut Zulham, dikuatkan dengan adanya dokumentasi foto.

“Itu dibuktikan sementara berdasarkan dokumentasi mereka berada di lokasi tempat dimana salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati,” ujar Zulham.

Dari hasil pemeriksaan sementara dan juga saksi, lanjut Zulham, dua oknum perwira itu dianggap terbukti melakukan pelanggaran.

Dicopot

“Sementara kita periksa. Ada juga beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun kode etik. Kita dalami lagi,” urai Zulham.

Kedua oknum perwira itu, lanjut Zulham, pun telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan atau dimutasi ke Yanma (Pelayanan Markas).

“Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan,” kata Zulham.

Ia menegaskan ke seluruh personel jajaran Polda Sulsel, agar mematuhi aturan terkait netralitas anggota Polri.

“Yang pasti dalam peraturan UU Pemilu, UU Kepolisian, Perkap Kapolri, terkait netralitas anggota Polri yaitu jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta Pilkada,” kata Zulham.

Dua Kasus

Sebagai informasi, dalam Diskusi Forum Dosen Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membeberkan ada dua oknum polisi di jajaran Polda Sulsel terancam sanksi akibat dugaan pelanggaran netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2024.

Kapolda Irjen Andi Rian mengungkapkan itu saat menjadi narasumber dalam Diskusi Forum Dosen di kantor Tribun Timur, Makassar, Selasa (17/9/2024) sore.

Irjen Andi Rian R Djajadi, mengatakan, dua oknum polisi berpangkat perwira itu disebut terlibat dalam deklarasi calon bupati di Kabupaten Bone.

“Ada dua kasus terkait dengan masalah pemilu atau pilkada yaitu saat deklarasi salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Bone,” kata Irjen Pol Andi Rian.

Dia melanjutkan, Jadi sekarang ini, ada dua personel perwira Polri yang diduga terlibat aktif dan hadir di pendaftaran calon bupati.”

Sanksi Menunggu

Dugaan pelanggaran terkait netralitas itu, lanjut Jenderal Andi Rian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel sementara menindaklanjuti.

“Jadi sekarang ini dua orang perwira tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bid Propam Polda Sulsel,” ungkap Irjen Andi Rian.

Jika terbukti, lanjut jebolan Akpol 1991 ini, sanksi etik atau disiplin menanti kedua oknum polisi tersebut.

“Saya belum bisa menjelaskan detail karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam. Namun, jika terbukti maka akan ada sanksi. Baik sanksi disiplin ataupun sanksi etik,” tegas Kapolda Sulsel. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *