BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Prof Idrus Paturusi Pimpin Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

×

Prof Idrus Paturusi Pimpin Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

“Kita sangat tidak setuju dengan tim pemerintah yang menghapuskan anggaran 10 persen yang sudah dibuat dalam draft RUU,” ucapnya.

Dia juga menyebut, ada pasal kriminalisasi yang nantinya akan terjadi kepada tenaga kesehatan dalam undang-undang kesehatan tersebut. Beni menyebut hal itu pun sudah kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter, sarana dan prasarana juga harus ada, pemeriksaan alkes dari laboratorium harus sesuai standard, dan dokter tidak mungkin mengobati, mendiagnosa suatu penyakit tanpa didukung alat-alat penunjang yang baik, seperti rontgen, USG kemudian laboratorium, tidak bisa dokter bukan berpraktek,” papar Dokter Beni.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Moh Adib Khumaidi SpOT, menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia,” kata Adib.

Ia mengatakan, di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.

“Kami menjamin akses pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan baik,” ucapnya.
Adib mengatakan, organisasi lima profesi kesehatan itu menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law oleh pemerintah.

Baca Juga :
Dokter Di Gowa Positif Covid-19

“Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan,” ujar dia.

RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan. Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kesehatan yang akan menggunakan metode omnibus law ke DPR awal April 2023. Ada 3.020 DIM yang diserahkan pemerintah kepada Komisi IX DPR.

“Kemenkes sudah partisipasi publik masif 13-31 maret, 6.011 masukan, 75 persen ditindaklanjuti. Salah satu contoh kita bertemu IDI,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Rabu (5/4/2023).

Salah satu yang diprotes dalam RUU itu, dihapuskannya organisasi profesi. Artinya, organisasi seperti IDI, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), tak akan lagi diakui dalam Undang-Undang. (asa)

Tinggalkan Balasan